Repelita Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia, melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan itu berkaitan dengan pengadaan jet pribadi oleh KPU yang diduga menyalahi ketentuan serta berpotensi merugikan negara.
Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, menyebut pengadaan jet pribadi untuk distribusi logistik Pemilu 2024 mengandung sejumlah kejanggalan.
Salah satu kejanggalan itu adalah nilai kontrak yang melebihi pagu anggaran yang telah disahkan.
Pagu anggaran yang disediakan sebesar Rp46 miliar.
Namun, nilai kontrak tercatat mencapai Rp65 miliar.
Perusahaan penyedia jasa jet itu juga diketahui baru berdiri pada 2022 dan belum memiliki rekam jejak menyuplai layanan serupa.
Perusahaan itu bahkan tidak memiliki armada pesawat sendiri.
Agus menambahkan, dari analisis yang dilakukan, sekitar 60 persen perjalanan yang dilakukan dengan jet tersebut tidak menuju wilayah terluar.
Sebagian besar rute justru ke kota-kota besar seperti Surabaya, Banjarmasin, Malang, dan Bali.
Hal ini menimbulkan pertanyaan soal urgensi dan alasan penggunaan jet pribadi untuk keperluan itu.
Lebih lanjut, penggunaan jet pribadi oleh pejabat negara disebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023.
Peraturan itu mengatur bahwa perjalanan dinas maksimal hanya diperbolehkan menggunakan kelas bisnis untuk penerbangan domestik.
Penggunaan jet pribadi tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.
Menanggapi laporan itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan memverifikasi informasi yang dilaporkan.
KPK akan melakukan telaah dan analisis untuk menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
KPK juga akan menilai apakah kasus tersebut berada dalam cakupan kewenangannya.
KPK memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan demi perlindungan dan keamanan pelapor.
Editor: 91224 R-ID Elok