Repelita Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, memberikan tanggapan atas pernyataan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik.
Erintuah sebelumnya mengaku mengalami tekanan berat hingga berniat mengakhiri hidupnya saat ditahan terkait kasus suap pembebasan terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Yudi menyindir pernyataan tersebut dengan menyatakan bahwa baru kali ini ia mendengar ada koruptor yang ingin bunuh diri.
"Sudah gitu masih tetap hidup lagi ampe sekarang," sindir Yudi melalui akun media sosialnya.
Pernyataan Yudi tersebut menjadi sorotan publik dan menambah daftar kritik terhadap integritas hakim dalam menangani kasus korupsi.
Sebelumnya, Erintuah Damanik bersama dua hakim lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo, serta pengacara Lisa Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan vonis kasasi Ronald Tannur.
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung pada 23 Oktober 2024.
Dalam OTT tersebut, terungkap adanya dugaan suap sebesar Rp5 miliar yang dijanjikan kepada hakim agung untuk membebaskan Ronald Tannur dalam putusan kasasi.
Yudi Purnomo berharap Mahkamah Agung (MA) melakukan bersih-bersih kelembagaan pasca OTT tersebut.
Ia menekankan pentingnya integritas hakim dalam menjalankan tugasnya, mengingat pemerintah telah memenuhi tuntutan kesejahteraan para hakim.
"Kesejahteraan hakim dan tuntutannya pun telah dipenuhi Pemerintah. Sehingga Hakim harus tetap berpedoman pada fakta hukum ketika memutus untuk memberi keadilan, bukan karena mendapatkan uang," ujar Yudi.
Yudi juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berani mengungkap permainan dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Ia menilai OTT tersebut semakin memperjelas adanya uang suap terkait vonis bebas dan bahwa ketiga hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur telah menjadi tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas lembaga peradilan di Indonesia.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok