
Repelita Jakarta – Juru bicara presiden memiliki tiga tugas utama yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024. Pertama, menerima dan melaksanakan tugas secara langsung dari presiden. Kedua, melaksanakan pemberian informasi terkait agenda presiden, kunjungan, dan kegiatan lain yang relevan kepada media dan publik. Ketiga, memberikan keterangan dan pernyataan secara resmi mengenai isu-isu strategis kepada publik.
Tugas-tugas ini memastikan bahwa pesan presiden disampaikan dengan jelas dan efektif kepada semua pihak yang berkepentingan. Selain itu, juru bicara juga bertanggung jawab untuk mengelola hubungan dengan wartawan, menangani pertanyaan dan klarifikasi, serta memberikan penjelasan selama situasi krisis atau isu-isu penting.
Dalam menjalankan tugasnya, juru bicara presiden harus memiliki pemahaman mendalam atas setiap pilihan kebijakan dan sikap presiden. Hal ini penting untuk meminimalisasi potensi disinformasi dan memastikan komunikasi yang efektif dengan publik.
Peran juru bicara presiden menjadi semakin penting dalam era komunikasi digital dan media sosial, di mana informasi dapat tersebar dengan cepat dan luas. Oleh karena itu, efektivitas juru bicara dalam menyampaikan pesan presiden sangat mempengaruhi persepsi publik terhadap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah.
Sebagai contoh, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa jumlah juru bicara presiden dapat mencapai lima hingga enam orang, tergantung pada kebutuhan presiden. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan adaptasi dalam struktur komunikasi kepresidenan untuk menghadapi dinamika informasi yang terus berkembang.
Dengan demikian, juru bicara presiden tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penghubung antara presiden dan publik, memastikan bahwa komunikasi pemerintah berjalan lancar dan transparan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

