Repelita Jakarta - Tarif parkir liar sebesar Rp60 ribu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menuai sorotan publik.
Seorang pengunjung merekam kejadian saat diminta membayar parkir di trotoar dengan harga tak wajar.
Video tersebut viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
Polsek Tanah Abang segera mengamankan lima orang yang diduga sebagai juru parkir liar.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, memastikan pihaknya akan menindak tegas pelaku pungli.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga merespons cepat kasus ini.
Gubernur DKI menginstruksikan Satpol PP untuk menempatkan petugas secara statis di lokasi rawan parkir liar.
Selain itu, traffic cone akan dipasang untuk membatasi akses kendaraan ke trotoar.
Langkah ini diambil agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Warganet ikut menanggapi kasus ini dengan beragam komentar di media sosial.
Seorang netizen menulis, “Bayar 60 ribu buat parkir di trotoar? Gila!”
Komentar lain berbunyi, “Parkir liar gini bikin orang males ke Tanah Abang.”
Pemprov mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan praktik serupa.
Pemerintah menjamin akan segera menindaklanjuti setiap laporan dari warga.
Kenyamanan dan keamanan di ruang publik menjadi prioritas utama.
Penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Pemprov menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pungutan liar yang merugikan masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

