Repelita, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengancam akan mempidanakan seorang pengamat pertanian dari perguruan tinggi ternama yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan fiktif di Kementerian Pertanian.
Amran menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan karena kritik yang disampaikan pengamat tersebut, melainkan karena dugaan kecurangan yang merugikan negara senilai Rp5 miliar.
Menurut Amran, pengamat tersebut telah melakukan manipulasi data dan tanda tangan palsu dalam proyek pengadaan barang dan jasa, yang merupakan pelanggaran serius.
Amran menegaskan bahwa siapapun yang terbukti merugikan negara, termasuk pengamat, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Namun, langkah Amran ini menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap akademisi.
LBH Jakarta berpendapat bahwa upaya hukum terhadap pengamat tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan dan adil, bukan dengan ancaman pidana yang dapat mengekang kebebasan akademik.
Polemik ini mencuat setelah Amran menyebut pengamat tersebut sebagai "musuh negara" dan menyatakan bahwa kritik yang disampaikan tidak berdasar dan merugikan upaya pemerintah dalam swasembada pangan.
Amran juga mengungkapkan bahwa pengamat tersebut sebelumnya tidak aktif mengkritik saat dirinya tidak menjabat sebagai Menteri Pertanian, namun kembali vokal setelah dilantik kembali.
Amran menegaskan bahwa kritik yang tidak konstruktif dan tidak berdasar dapat merusak reputasi dan integritas sektor pertanian.
Sementara itu, LBH Jakarta menyerukan agar pemerintah menghormati kebebasan akademik dan memastikan bahwa setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan bukti yang jelas dan proses yang transparan.
LBH Jakarta juga mengingatkan bahwa akademisi memiliki peran penting dalam memberikan masukan dan kritik yang konstruktif untuk kemajuan bangsa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok