
Repelita, Jakarta – Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (21/4/2025), terungkap bahwa pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang secara rutin menyetorkan dana dari insentif pajak kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto menyebutkan bahwa dana yang disetorkan mencapai sekitar Rp800 juta hingga Rp900 juta setiap kuartal. Dana tersebut dikumpulkan melalui mekanisme "iuran kebersamaan" yang diatur oleh Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari. Iuran ini digunakan untuk keperluan di luar anggaran resmi, seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi, bingkisan hari raya, dan pembelian batik.
Pada Desember 2022, Indriyasari mengajukan draft Surat Keputusan Wali Kota mengenai alokasi insentif pajak atau tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Mbak Ita menolak menandatangani surat tersebut karena merasa bagian insentif untuk dirinya lebih kecil dibandingkan dengan Sekretaris Daerah.
Setelah penolakan tersebut, Indriyasari kembali menghadap Mbak Ita dan menyebutkan bahwa pegawai Bapenda telah mengumpulkan dana iuran kebersamaan sebesar Rp900 juta. Mbak Ita kemudian meminta jatah sebesar Rp300 juta dari dana tersebut.
Pencairan dana tersebut dilakukan pada 29 Desember 2022 setelah kesepakatan tersebut tercapai. Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Semarang. Selain Mbak Ita, suaminya, Alwin Basri, mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, juga didakwa dalam kasus ini.
Dalam dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di Bapenda Kota Semarang. Total uang yang diterima oleh keduanya mencapai Rp3 miliar, dengan rincian Mbak Ita menerima Rp1,88 miliar dan Alwin menerima Rp1,2 miliar. Uang tersebut berasal dari penyisihan pendapatan pegawai Bapenda yang disebut sebagai iuran kebersamaan.
KPK juga mendalami dugaan praktik jual beli putusan di MA terkait perkara ini. Zarof Ricar, mantan pejabat MA, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas terkait pengurusan perkara di MA. KPK membuka peluang untuk memeriksa Hakim Agung Soesilo sebagai saksi dalam kasus ini.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana negara. Proses hukum terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri masih berlangsung, dan masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

