
Repelita Jakarta – Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Soesilo, mengakui pernah ditemui oleh mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang membahas perkara kasasi terdakwa penganiayaan, Ronald Tannur. Pertemuan tersebut terjadi pada 27 September 2024 di Universitas Negeri Makassar, dalam acara pengukuhan guru besar Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Herri Swantoro.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Soesilo menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak direncanakan dan hanya terjadi secara kebetulan. Ia menegaskan bahwa tidak ada permintaan khusus dari Zarof terkait putusan kasasi Ronald Tannur. "Saya tidak diminta untuk membantu putusan kasasi," ujar Soesilo.
Namun, Soesilo membenarkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Zarof sempat menanyakan mengenai upaya memutus kasasi Ronald Tannur dan mengajaknya berfoto bersama. "Ada foto memang, betul," kata Soesilo. "Setelah beliau menyampaikan, 'Yuk kita foto, Pak', ya sudah saya foto," tambahnya.
Sementara itu, Zarof Ricar sebelumnya mengaku bahwa ia sempat menyinggung kasus Ronald Tannur kepada Soesilo dalam pertemuan tersebut. Ia menyatakan bahwa Soesilo tidak menanggapi pembicaraan tersebut secara terbuka. "Kalau memang itu dia tidak bersalah, ya saya bebaskan. Tapi kalau dia bersalah tetap saya hukum," ujar Zarof mengutip pernyataan Soesilo saat itu.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terdakwa penganiayaan, Ronald Tannur, sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, dalam tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Tannur. Soesilo yang menjadi ketua majelis kasasi menyatakan dissenting opinion, berpendapat bahwa Tannur seharusnya dibebaskan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dugaan adanya praktik jual beli putusan di MA terkait perkara ini. Zarof Ricar diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait pengurusan perkara di MA. KPK membuka peluang untuk memeriksa Soesilo sebagai saksi dalam kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

