Repelita Jakarta - Sidang Terbaru Mantan Wali Kota Semarang: Mbak Ita Perintahkan Camat Buang Hp untuk Hilangkan Bukti Korupsi
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi alias Mbak Ita, terungkap sebuah perintah yang mengarah pada upaya menghilangkan bukti kejahatan.
Seorang saksi yang merupakan mantan camat di Semarang mengungkapkan bahwa ia diminta oleh Mbak Ita untuk membuang handphone-nya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti yang dapat mengarah pada keterlibatannya dalam praktik korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK.
Dalam kesaksiannya, mantan camat tersebut menceritakan bahwa pada saat itu ia diminta langsung oleh Mbak Ita untuk menghapus semua chat yang berisi informasi yang terkait dengan proyek-proyek yang sedang berjalan di Pemkot Semarang. Perintah tersebut dikeluarkan dengan harapan agar jejak digital yang dapat mengaitkan dirinya dengan kasus korupsi tersebut hilang.
Selain itu, saksi juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya untuk menyembunyikan bukti, tetapi juga untuk menghindari pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwajib. Perintah tersebut memperlihatkan upaya sistematis untuk menghalangi penyidikan yang sedang berlangsung.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan didampingi oleh jaksa KPK yang terus mendalami lebih dalam keterlibatan para pihak yang terlibat dalam skandal tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai proyek yang diduga terlibat dalam praktik suap dan korupsi.
Penyidik KPK akan terus menggali lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam usaha menghilangkan bukti yang dapat merugikan sejumlah pejabat tinggi di Pemerintah Kota Semarang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok