Repelita Jakarta - Rocky Gerung Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Legal: Yang Tidak Boleh Itu Cawe-Cawe
Pengamat politik Rocky Gerung memberikan pandangannya terkait desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Rocky, desakan tersebut sah secara konstitusional.
"Pemakzulan itu legal, yang tidak boleh itu cawe-cawe," kata Rocky dalam salah satu kanal YouTube-nya.
Rocky mengapresiasi sikap Forum Purnawirawan TNI yang meminta Gibran diberhentikan dari jabatannya. Ia menilai langkah tersebut lebih baik daripada intervensi politik yang tidak jelas.
“Mereka sudah melakukan kalkulasi matang,” lanjut Rocky.
Menurutnya, Forum Purnawirawan TNI bertindak tegas dan mempertimbangkan dengan hati-hati langkah yang akan diambil. Rocky juga menegaskan bahwa Forum Purnawirawan TNI tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
Desakan pemakzulan ini semakin kuat setelah munculnya kekhawatiran bahwa Gibran akan menggantikan Presiden Prabowo Subianto jika terjadi sesuatu. Rocky melihat hal ini sebagai upaya Forum Purnawirawan TNI untuk menjaga sistem ketatanegaraan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan konstitusi.
“Langkah tersebut juga merupakan bentuk keberanian dalam memperbaiki tata negara,” ujar Rocky.
Forum Purnawirawan TNI menilai pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden melanggar prinsip konstitusi, terutama setelah ada perubahan aturan di Mahkamah Konstitusi. Mereka berpendapat bahwa pencalonan tersebut menyalahi ketentuan yang sudah ada.
Rocky menegaskan bahwa desakan pemakzulan ini bukanlah keputusan yang sembarangan. Ia meyakini bahwa Forum Purnawirawan TNI telah melakukan perhitungan yang matang tentang dampak politik yang mungkin terjadi.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan maupun Gibran terkait isu pemakzulan ini. Publik menunggu langkah konkret dari pemerintah dan lembaga terkait dalam merespons isu ini secara transparan.
Editor: 91224 R-ID Elok*