Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rizal Fadillah Tegaskan Pertanyaan Soal Ijazah Jokowi Adalah Hak Publik Meski Dipolisikan

Rizal Fadillah: Masih Saja Pak Jokowi Pakai Tangan Orang

Repelita Jakarta – Rizal Fadillah merespons santai pelaporan terhadap dirinya terkait dugaan menyebarkan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Ia menyatakan bahwa mempertanyakan keabsahan ijazah adalah hak setiap warga negara.

Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk fitnah, melainkan usaha mencari kejelasan.

Rizal menilai pelaporan itu sebagai bentuk pembungkaman atas kebebasan berpendapat.

Ia menyebut bahwa laporan tersebut justru menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Rizal juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah mengupayakan klarifikasi secara langsung.

Laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi dan Kuasa Hukum pelapor Rusdiansyah di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Pada 15 April 2025, ia bersama tim mendatangi Universitas Gadjah Mada.

Kemudian pada 16 April 2025, mereka mengunjungi kediaman Jokowi di Solo.

Namun, upaya klarifikasi itu belum membuahkan hasil konkret.

Jokowi melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak berkewajiban menunjukkan ijazah kepada publik.

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menegaskan bahwa tudingan ijazah palsu sudah dibantah oleh banyak pihak.

Ia menyebut Universitas Gadjah Mada, Komisi Pemilihan Umum, dan SMAN 6 Solo telah membenarkan keabsahan dokumen Jokowi.

Yakub mengatakan bahwa laporan terhadap Rizal dan tiga orang lainnya adalah langkah hukum atas tindakan yang dinilai meresahkan masyarakat.

Ia juga menyatakan bahwa ijazah asli akan ditunjukkan jika diminta dalam proses hukum resmi.

Sementara itu, Rizal tetap mempertanyakan mengapa ijazah tidak ditampilkan secara terbuka kepada masyarakat.

Ia mengajak masyarakat untuk terus mengawal persoalan ini secara kritis dan tidak mudah dikaburkan oleh narasi yang menyesatkan.

Hingga kini, perkara gugatan ijazah Jokowi masih bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta.

Perkara itu tercatat dalam nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Gugatan tersebut diajukan oleh Juju Purwantoro dengan menyertakan Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM sebagai pihak tergugat.

Rizal menegaskan bahwa upaya mencari kebenaran tidak akan berhenti hanya karena tekanan atau laporan pidana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved