Repelita Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa pelaksanaan wisuda sekolah tetap diperbolehkan asalkan tidak membebani orang tua dan telah disepakati bersama antara sekolah dan wali murid.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Abdul Mu’ti dalam acara Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (29/4). Ia menekankan pentingnya kesepakatan antara sekolah dan orang tua dalam menyelenggarakan acara wisuda.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan yang melarang pelaksanaan wisuda di tingkat TK hingga SMA/SMK. Ia beralasan bahwa kegiatan wisuda dapat menjadi beban ekonomi bagi orang tua.
Namun, Abdul Mu’ti memberikan pandangannya yang berbeda. Ia mengatakan bahwa selama kegiatan wisuda tidak memberatkan orang tua dan sudah disepakati bersama, maka pelaksanaannya diperbolehkan. Ia juga menganggap wisuda sebagai bagian dari tradisi pendidikan yang penting untuk memberikan momen spesial bagi siswa dan orang tua.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukanlah kewajiban. Ia berharap sekolah dapat menyelenggarakan acara tersebut dengan sederhana, tanpa membebani orang tua. Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara sekolah dan orang tua dalam setiap kegiatan yang melibatkan biaya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menemukan solusi antara kebutuhan sekolah untuk melaksanakan wisuda dan kekhawatiran orang tua terkait beban biaya. Dengan adanya kesepakatan bersama, diharapkan pelaksanaan wisuda dapat berlangsung lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok