Repelita Jakarta – Polrestabes Semarang menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Semarang Timur pada Selasa malam, 29 April 2025.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua siswi SMA yang tengah berada di dalam kamar kos.
Selain itu, ditemukan pula kondom bekas pakai yang diduga digunakan dalam aktivitas prostitusi.
Barang bukti lainnya berupa tisu bekas dan sejumlah uang tunai juga diamankan dari lokasi.
Kedua siswi tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Semarang.
Kepolisian juga tengah mendalami peran dari pemilik rumah kos dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Agus Triatmaja, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Drs. H. Supriyadi, M.Pd., menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memberikan pembinaan kepada siswa yang terlibat.
Ia juga menghimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Masyarakat diharapkan turut serta dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari praktik-praktik negatif yang merugikan generasi muda.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok