Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MK Batalkan Pasal Hoaks UU ITE, Hanya Bisa Dipidana Jika Menyebabkan Kerusuhan Fisik

MK: Hoaks Bisa Dipidana Jika Picu Kerusuhan di Dunia Nyata, Bukan di Kolom  Komentar - westjavatoday.com

Repelita Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan putusan yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan ini terkait dengan pasal yang mengatur tentang penyebaran berita bohong atau hoaks.

MK memutuskan untuk membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang sebelumnya menyatakan bahwa penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran dapat dihukum pidana.

Menurut MK, penggunaan istilah "keonaran" dalam pasal tersebut terlalu multitafsir dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK juga menilai bahwa pasal-pasal ini dapat disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat, yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap terjaga, namun penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerusuhan fisik tetap dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan lain.

Masyarakat menyambut baik keputusan ini karena dianggap memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, namun beberapa pihak masih mengingatkan pentingnya revisi dalam UU ITE yang berpotensi mengekang kebebasan berbicara.

Keputusan ini memberi sinyal bahwa meskipun penyebaran hoaks dapat ditindak, proses hukum harus lebih jelas dan terarah untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian, meskipun beberapa pasal dibatalkan, pembahasan mengenai regulasi terkait informasi dan transaksi elektronik masih membutuhkan kajian lebih mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved