Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menkes Bongkar Ribuan Kasus Perundungan dan Pungli di Pendidikan Dokter Spesialis, Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelaku

 Kasus Perundungan di PPDS, Menkes Singgung Komitmen "Stakeholder"

Repelita Jakarta – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan telah menerima 1.200 laporan terkait perundungan dalam program pendidikan dokter spesialis.

Laporan tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan non-fisik, mulai dari intimidasi verbal hingga pemaksaan finansial terhadap peserta didik.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Menkes Budi menyampaikan bahwa praktik perundungan ini telah berlangsung selama puluhan tahun di lingkungan rumah sakit pendidikan.

Khususnya di rumah sakit vertikal milik Kemenkes.

“Praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun,” kata Menkes.

Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini harus dihentikan untuk menciptakan suasana belajar yang sehat dan profesional.

Beberapa bentuk perundungan yang dilaporkan antara lain peserta didik dijadikan seperti asisten pribadi dokter senior.

Mereka diminta mencuci pakaian, membayar jasa laundry, hingga antar jemput anak dokter.

Tak sedikit peserta yang harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah demi memenuhi permintaan yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan.

Kemenkes merespons temuan ini dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023.

Instruksi ini fokus pada pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada rumah sakit pendidikan di bawah Kementerian Kesehatan.

Kemenkes juga membuka saluran aduan.

Peserta didik yang mengalami perundungan bisa melapor melalui WhatsApp di nomor 0812-9979-9777.

Mereka juga bisa mengakses laman resmi https://perundungan.kemkes.go.id/.

Kemenkes menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Setiap laporan akan ditangani langsung oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes.

Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pelaku.

Baik yang berasal dari tenaga pendidik maupun peserta didik lainnya.

Sanksi meliputi teguran tertulis, skorsing, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan atau program pendidikan.

Menkes Budi berharap kebijakan ini dapat mengakhiri rantai perundungan yang telah mengakar di dunia pendidikan kedokteran.

Ia menekankan pentingnya menjaga martabat dan kesejahteraan peserta didik agar pendidikan dapat berlangsung secara profesional dan manusiawi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved