Repelita Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Langkah hukum ini diambil untuk menanggapi penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik dan merugikan reputasi Presiden.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain itu, para terlapor juga disangkakan melanggar Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kelima orang yang dilaporkan berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Dalam keterangannya, Yakup menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti, termasuk 24 video, kepada penyidik.
Jokowi sendiri menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah fitnah yang merusak nama baik dan martabatnya.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil agar semua menjadi jelas dan gamblang.
Presiden juga menyerahkan ijazah aslinya kepada penyidik untuk diperiksa secara digital forensik.
Kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, menambahkan bahwa pasal-pasal yang dikenakan mencakup tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, baik secara konvensional maupun melalui rekayasa teknologi.
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami laporan tersebut dan akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari konsekuensi hukum.
Langkah tegas Presiden ini menunjukkan bahwa fitnah dan pencemaran nama baik harus dilawan dengan cara hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok