Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki keterlibatan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dalam kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung pada 21 April 2025, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Mbak Ita tidak hanya meminta saksi untuk menghapus percakapan WhatsApp terkait proyek yang diselidiki.
Lebih jauh, Mbak Ita juga diduga memerintahkan eks Camat Semarang untuk tidak hadir dalam panggilan KPK yang terkait dengan penyidikan kasus korupsi ini.
Tindakan tersebut menunjukkan upaya untuk menghalangi proses hukum dan menghilangkan bukti yang dapat membahayakan posisi mereka dalam kasus ini.
Penyidik KPK telah menyita berbagai dokumen penting dari Balai Kota Semarang, termasuk catatan aliran dana yang mencurigakan dan dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada 19 Februari 2025, KPK menahan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, setelah keduanya didakwa terlibat dalam sejumlah kasus korupsi yang melibatkan gratifikasi dan suap terkait pengadaan proyek.
Jumlah gratifikasi yang diterima pasangan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp8,7 miliar.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada 5 Mei 2025, untuk mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa terdakwa lebih lanjut.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis dalam pengelolaan anggaran daerah.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok