Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri.
Kasus ini terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang, yang diduga melibatkan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam sidang yang digelar pada 21 April 2025, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri sempat meminta saksi untuk menghapus percakapan WhatsApp yang berisi informasi terkait proyek-proyek tersebut.
Tindakan ini diduga sebagai upaya untuk menghilangkan bukti yang dapat mendukung tuduhan korupsi terhadap mereka.
Penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen penting, termasuk catatan aliran dana dan dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang ditemukan di Balai Kota Semarang.
KPK menahan Mbak Ita dan Alwin Basri pada 19 Februari 2025 setelah keduanya didakwa dalam beberapa perkara korupsi yang berbeda.
Total gratifikasi yang diterima pasangan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp8,7 miliar.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 5 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan memperlihatkan praktik korupsi yang meresap dalam pengelolaan anggaran daerah.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok