Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Sita Motor Gede Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Moge Royal Enfield Dipindahkan ke Lokasi Aman

 Serba-serbi Moge RK: Disita, Dipinjam Saksi hingga Diumpetin KPK

Repelita, Jakarta - Motor Gede Milik Ridwan Kamil Disita KPK Terkait Kasus BJB, Moge Royal Enfield Dipindahkan ke Lokasi Aman

Motor gede (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), yakni Royal Enfield, disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penggeledahan di rumah RK pada Maret 2025. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus rasuah yang melibatkan Bank BJB.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penyitaan tersebut, menyebutkan bahwa satu unit motor Royal Enfield telah diamankan oleh tim penyidik. "Satu unit motor Royal Enfield," kata Tessa pada wartawan, Senin (14/4).

Meski moge tersebut telah disita, Tessa menyatakan bahwa motor tersebut belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan masih dalam status pinjam pakai di rumah RK.

Namun, lima hari setelah penyitaan, Tessa memberikan kabar bahwa motor tersebut tidak lagi berada di rumah RK. Ia menyampaikan bahwa moge itu telah dipindahkan ke lokasi aman oleh penyidik, meskipun lokasi pasti tidak diungkapkan.

"Motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK," ujar Tessa, Sabtu (19/4/2025). Ia menambahkan bahwa lokasi aman untuk moge tersebut masih dirahasiakan oleh pihak KPK.

Untuk kasus Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam skandal korupsi ini, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kelima tersangka diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.

Terkait penggeledahan ini, Ridwan Kamil menyatakan dirinya siap mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengonfirmasi bahwa tim KPK datang dengan surat tugas resmi dan dirinya bersifat kooperatif dalam memberikan bantuan kepada KPK.

"Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung tim KPK," ujar Ridwan Kamil.

Penyidik KPK masih melanjutkan proses penyidikan kasus ini dengan meminta pencegahan terhadap tersangka agar tidak keluar negeri selama enam bulan ke depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved