Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Tetapkan 2 Advokat-Direktur JakTV Tersangka Pemberitaan Negatif

 Kejagung Tetapkan 2 Advokat-Direktur JakTV Tersangka Pemberitaan Negatif |  kumparan.com

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan dua advokat dan seorang direktur pemberitaan televisi sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Ketiganya diduga menggiring opini publik untuk mendiskreditkan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.

Dua advokat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Sementara satu tersangka lainnya adalah Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut para tersangka membuat dan menyebarkan pemberitaan negatif yang menyudutkan Kejaksaan.

Mereka juga disebut menghapus berita-berita serta rekaman digital yang dijadikan barang bukti.

Marcella dan Junaedi diketahui memberikan dana sebesar Rp478.585.000 kepada Tian untuk membuat, menyebarkan, dan memviralkan konten opini yang menggiring persepsi buruk terhadap Kejaksaan Agung.

Konten tersebut dibuat dalam berbagai format seperti tulisan, video, dan tayangan berita yang ditayangkan melalui media sosial dan kanal resmi JakTV.

Selain menyebarkan berita, mereka juga menyelenggarakan diskusi publik dan demonstrasi.

Acaranya diorganisir untuk membangun narasi bahwa Kejaksaan melakukan kriminalisasi dalam penanganan kasus korupsi.

Narasi itu kemudian diangkat ke ruang publik melalui program khusus yang diproduksi oleh tim JakTV di bawah kendali Tian Bahtiar.

Dalam pemeriksaan, para tersangka juga terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dan berusaha mengaburkan fakta.

Mereka diduga dengan sengaja melakukan tindakan untuk menghalangi proses penyidikan yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti lainnya.

Di media sosial, publik memberikan reaksi keras terhadap keterlibatan media dalam skenario pengaburan hukum.

“Media kok malah jadi alat kriminalisasi balik, parah sih,” tulis akun @citranegara.

Sementara akun @adiluntuksemua menilai bahwa “ini tamparan keras bagi dunia jurnalistik, jangan sampai wartawan jadi corong mafia hukum.”(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved