Repelita Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak permintaan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali untuk memutihkan tunggakan utang bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp 3,2 triliun kepada PT Pertamina. ICW menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut ICW, TNI AL memiliki anggaran yang cukup untuk membayar tunggakan tersebut. Berdasarkan data, anggaran TNI AL pada tahun 2025 sebesar Rp 18,3 triliun, setelah dilakukan efisiensi dari sebelumnya Rp 24,4 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 11,08 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai. ICW berpendapat bahwa dengan anggaran yang tersedia, TNI AL seharusnya mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran BBM tanpa perlu meminta pemutihan utang.
Selain itu, ICW juga menyoroti transparansi dalam pengadaan BBM oleh TNI AL. Sejak 2022, TNI AL telah menggunakan sistem pelaporan elektronik BMP (e-BMP) untuk pengadaan BBM. Namun, ICW mencatat bahwa sejak 2022 hingga 2023, laporan keuangan terkait pengadaan BBM oleh TNI AL tidak tersedia di situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pengadaan BBM oleh TNI AL.
ICW mendesak agar BPK melakukan audit terhadap pengadaan BBM oleh TNI AL dan hasilnya dipublikasikan untuk memastikan mekanisme check and balances berjalan dengan baik. Selain itu, ICW juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemantauan terhadap pengadaan BBM oleh TNI AL guna mencegah terjadinya potensi korupsi.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi I DPR pada 28 April 2025, KSAL Laksamana Muhammad Ali mengungkapkan bahwa TNI AL memiliki tunggakan utang BBM sebesar Rp 3,2 triliun kepada Pertamina. Ia berharap agar tunggakan tersebut dapat diputihkan karena mengganggu kegiatan operasional TNI AL. Ali juga mengusulkan agar kebijakan penggunaan BBM untuk TNI AL diatur secara terpusat oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan diberikan subsidi khusus.
Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah dan lembaga terkait dalam menanggapi permintaan pemutihan utang BBM oleh TNI AL dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok