Repelita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Pemanggilan ini dijadwalkan pada Rabu, 30 April 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, kedua legislator tersebut tidak memenuhi panggilan KPK pada 13 Maret 2025.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka sebagai bagian dari upaya mendalami aliran dana CSR BI yang diduga disalahgunakan.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa anggota DPR lainnya, termasuk Satori dan Heri Gunawan, serta melakukan penggeledahan di rumah Satori di Cirebon pada Januari 2025.
KPK menduga adanya praktik penyalahgunaan dana CSR BI melalui yayasan yang didirikan oleh anggota DPR.
Dana yang disalurkan ke yayasan tersebut kemudian diduga dialihkan kembali ke rekening pribadi anggota DPR atau kerabatnya.
KPK juga telah memanggil pejabat dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan apakah pemanggilan terhadap Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah akan memberikan petunjuk baru dalam penyidikan KPK. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok