Repelita Solo – Sidang mediasi gugatan dugaan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar hari ini, Rabu, 30 April 2025, di Pengadilan Negeri Surakarta.
Sidang tersebut dihadiri oleh pihak penggugat, Muhammad Taufiq, serta kuasa hukum dari kelompok "Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" (TIPU UGM).
Dalam persidangan ini, penggugat menuntut agar Jokowi menunjukkan ijazahnya secara terbuka.
Namun, pihak Jokowi menolak tuntutan tersebut dengan alasan bahwa permintaan itu melanggar hak asasi pribadi dan kehormatan.
Mereka menegaskan bahwa hak pribadi Jokowi harus dihormati dan dilindungi.
Pihak Jokowi juga berpendapat bahwa gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Mereka menyatakan bahwa isu mengenai ijazah palsu Jokowi sudah pernah diselesaikan sebelumnya dan tidak perlu dibawa ke ranah hukum lagi.
Sidang mediasi hari ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa antara penggugat dan tergugat melalui jalur damai.
Majelis hakim sebelumnya memberikan waktu 30 hari bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
Kini, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai apakah mediasi ini akan membuahkan hasil yang memuaskan bagi kedua belah pihak. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok