Repelita Jakarta – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa pemalsuan ijazah dapat dikenakan hukuman penjara enam tahun.
Peringatan ini disampaikan melalui unggahan video di akun X Amien Rais Official pada 28 April 2025.
Amien menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 272 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan ijazah atau sertifikat bisa mengakibatkan pidana penjara maksimal enam tahun.
Ia menjelaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam pemalsuan dokumen akademik, termasuk ijazah, akan dikenakan hukuman tersebut.
Pernyataan ini muncul setelah berlarut-larutnya polemik mengenai dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi.
Dalam beberapa kesempatan, sejumlah pihak meminta agar pihak berwenang mengungkap kebenaran terkait status pendidikan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Meski demikian, UGM menegaskan bahwa Jokowi adalah lulusan dari universitas tersebut, namun pihak kampus enggan menunjukkan ijazah terkait atas dasar hak privasi.
Amien juga mendesak agar proses hukum terkait kasus ini segera diadili secara terbuka kepada publik.
Ia berharap agar kasus tersebut diproses dengan transparansi dan disiarkan langsung melalui media massa, agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya peradilan.
Amien menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan dengan prinsip "sopo salah seleh" atau siapa yang salah, harus menerima akibatnya.
Hal ini menunjukkan keseriusan Amien dalam memperjuangkan kejelasan hukum di Indonesia, terutama terkait masalah yang menyangkut kredibilitas pejabat publik.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena adanya implikasi serius terkait kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan pejabat negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok