Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemecatan Ubedillah Badrun dari UNJ Dinilai Langgar Kebebasan Akademik dan Hak Asasi Manusia

 Jika Rocky Gerung Diadili, Ubedilah Badrun: Bongkar Borok-borok Kekuasaan –  Eramuslim

Repelita Jakarta - Pemecatan akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, menuai kecaman sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini diungkapkan oleh Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Menurut Dewan Pengarah dan Badan Pekerja KIKA, pemecatan tersebut adalah anomali karena dilakukan atas sikap kritis Ubedillah yang menjabat sebagai Koordinator Program Studi (Koorprodi) Sosiologi UNJ.

KIKA dalam keterangan resminya menyatakan bahwa upaya pemberhentian ini mencerminkan praktek otonomi kampus yang salah kaprah, yang mengutamakan sikap "like and dislike" dalam pengambilan keputusan sepihak oleh pimpinan universitas.

Ubedillah Badrun dikenal sebagai akademisi sekaligus aktivis yang sering menyuarakan kritik sosial, terutama di isu anti-korupsi. Sejak dilantik sebagai Koordinator Program Studi S1 Sosiologi UNJ pada 5 Oktober 2023, Ubedillah tetap mempertahankan sikap kritisnya meski berada di posisi struktural.

"Saya tetap dengan prinsip saya untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Tidak ada alasan bagi saya untuk diam, apalagi jika itu menyangkut masalah kebangsaan," ujar Ubedillah dalam sebuah kesempatan.

Ubedillah juga terlibat dalam Kongres Mahasiswa yang diadakan di University Training Center (UTC) UNJ, yang dihadiri perwakilan dari lebih 300 kampus di Indonesia. Acara ini sempat menjadi sorotan karena aparat memata-matai jalannya kegiatan. Pihak UNJ sendiri menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak ada kaitannya dengan universitas.

Selain itu, Ubedillah Badrun bersama aktivis lainnya seperti Ray Rangkuti, A.W. Kamal, dan Antonius Danar, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta agar kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo dibuka kembali.

"Kebijakan yang diterapkan dalam PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 justru memberikan dampak buruk bagi kebebasan akademik," ujar Ubedillah.

KIKA menilai ada beberapa masalah mendasar dalam pemecatan Ubedillah, yaitu pertama, tindakan tersebut bertentangan dengan kebebasan akademik yang seharusnya dilindungi, dan kedua, tidak adanya transparansi dalam proses pemberhentian yang berpotensi menyalahi prinsip tata kelola universitas yang baik.

“Pemberhentian Ubedillah menunjukkan bahwa ada hal yang tidak beres dalam tata kelola perguruan tinggi. Ini berpotensi merugikan prinsip good university governance (GUG),” ujar pernyataan resmi KIKA.

KIKA juga menyoroti peran Rektor UNJ yang mengangkat istrinya sebagai Koordinator Program Studi S2 PGSD, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik nepotisme di universitas tersebut.

Menurut KIKA, tindakan represif terhadap Ubedillah Badrun mencerminkan kesewenang-wenangan yang tidak hanya merugikan kebebasan akademik, tetapi juga berpotensi mengarah pada pembungkaman suara kritis terhadap kebijakan pemerintah.

"Rektor UNJ harus bertanggung jawab dan memastikan bahwa otonomi kampus tidak disalahgunakan untuk melayani kepentingan politik kekuasaan," tambah KIKA.

KIKA juga mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti), Inspektorat Jenderal, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi terhadap kasus ini dan memberikan solusi terbaik guna melindungi kebebasan akademik di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved