Repelita Jakarta - Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) tidak lagi diperbolehkan melalui pengecer. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” ujarnya.
Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan lebih mudah.
Seusai kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan.
“Rantai distribusi yang pendek ini juga diharapkan dapat membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah,” tegasnya.
Distribusi elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh subpenyalur yang telah memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok