Repelita, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur mengungkapkan rasa kecewa terhadap tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin. LIRA menilai tuntutan yang diberikan terkesan ringan dan tidak sebanding dengan kasus yang sedang dihadapi kedua terdakwa.
Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, menyatakan bahwa seharusnya kedua tersangka bisa dituntut dengan pasal yang lebih berat dibandingkan dengan kasus jual beli jabatan yang sebelumnya. "Karena yang disidangkan saat ini adalah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang seharusnya tuntutannya jauh lebih berat," katanya.
Samsudin juga menambahkan bahwa LIRA Jatim berencana menggelar aksi ke KPK dalam waktu dekat untuk menegakkan keadilan. Ia menilai bahwa KPK telah mengalami penurunan dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo dan suaminya.
"Menurut kami, tuntutan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya ini sangat jomplang. Ada apa dengan Ketua KPK yang baru? Seharusnya kasus ini dikenakan pasal berlapis," ujarnya dengan tegas.
Sebagai informasi, dalam kasus sebelumnya, Puput dan Hasan Aminuddin hanya dijatuhi hukuman 8 tahun dengan barang bukti Rp360 juta yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT). Namun, dalam kasus TPPU dan gratifikasi yang melibatkan hampir Rp150 miliar, keduanya hanya dituntut dengan hukuman enam tahun.
LIRA berharap agar Pengadilan Negeri Tipikor dan Mahkamah Agung dapat memvonis hukuman maksimal untuk kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok