Repelita Bandung - Selebgram Lisa Mariana tampil percaya diri saat menghadiri sidang perdata melawan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung.
Perempuan tersebut hadir tepat waktu dengan mengenakan blazer berwarna merah muda dan langsung memasuki ruang sidang bersama tim kuasa hukumnya.
Gugatan yang diajukan Lisa berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan tercatat dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Meski berhadapan dengan tokoh publik ternama, Lisa menunjukkan sikap tenang dan siap menghadapi proses hukum yang akan berjalan.
Usai persidangan, Lisa menyampaikan harapannya agar proses berjalan lancar.
“Iya, ini hanya pemanggilan saja. Doain saja semuanya berjalan lancar,” ujar Lisa singkat di hadapan awak media.
Sementara itu, pihak tergugat Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang tersebut.
Tim kuasa hukumnya yang diwakili oleh Muslim Jaya Butar Butar menyampaikan permohonan penundaan sidang kepada majelis hakim.
Muslim menjelaskan bahwa penundaan dibutuhkan karena pihaknya masih mempelajari materi gugatan secara menyeluruh.
Ia juga menegaskan ketidakhadiran tim hukum Ridwan Kamil bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum.
Hal tersebut disebut semata alasan teknis dan administratif yang sudah disampaikan secara resmi kepada pihak pengadilan.
Muslim menyatakan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum dengan baik.
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” kata Muslim.
Ia juga menekankan bahwa Ridwan Kamil tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan akan menghadapi perkara ini secara adil.
Pihaknya berharap seluruh pihak terlibat dapat mengikuti proses hukum secara obyektif dan tidak membentuk opini publik yang dapat mengganggu jalannya perkara.
Majelis hakim memutuskan untuk menjadwal ulang sidang.
Pihak Lisa berharap Ridwan Kamil bisa hadir dalam persidangan berikutnya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok