![]()
Repelita, Palembang - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan. Aset yang dijual berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Tiga tersangka yang ditetapkan tersebut antara lain mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Harobin Mustofa, USG selaku penjual aset, dan YHR, mantan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan ketiga tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan barang bukti yang cukup. Bukti-bukti tersebut sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang," jelas Vanny pada Rabu, 22 Januari 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah gelar perkara, tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkap Vanny.
Vanny juga menyebutkan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara mencapai Rp 11.760.000.000.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan melakukan manipulasi data pada proses penerbitan sertifikat tanah, serta membuat keterangan identitas palsu. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

