Repelita, Jakarta - Direktur Indonesia Sea Watch Monitoring (ISeaM), Agus Fitroh, mendesak agar Presiden Joko Widodo bertanggung jawab atas Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 di pesisir Tangerang. Ia menilai bahwa pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pesisir tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum lingkungan dan peraturan tata ruang laut.
Agus menjelaskan bahwa kawasan pesisir merupakan wilayah yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2014. Ia menekankan bahwa pasal dalam UU tersebut menegaskan pemanfaatan wilayah pesisir harus mengutamakan kepentingan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem, bukan hanya kepentingan komersial.
"Pasal 17 UU tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir harus mengutamakan kepentingan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem, bukan semata-mata kepentingan komersial," ujar Agus dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti bahwa penerbitan HGB di wilayah laut pesisir berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, yang melarang pemanfaatan area 100 meter dari garis pantai untuk kepentingan komersial tanpa kajian dampak lingkungan yang ketat.
Agus menyatakan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang tidak dapat diperbaiki. Oleh karena itu, ia mendesak agar penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak pemberi izin di tingkat daerah, tetapi juga menelusuri peran pemerintah pusat, termasuk Keppres terkait PSN PIK 2 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Keppres PSN tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan hukum dan prinsip keadilan lingkungan. Jika Presiden periode diduga terlibat, ya harus diusut juga siapapun dia," tegas Agus.
Agus juga mengingatkan bahwa pemberian HGB di wilayah pesisir tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap melanggar Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.
ISeaM mengimbau aparat penegak hukum untuk tidak takut mengusut kasus ini, agar tidak ada pihak yang kebal hukum. "Kami mendukung transparansi penuh dalam penyelidikan ini. Tidak boleh ada aktor, baik itu di tingkat daerah maupun pusat, yang luput dari pertanggungjawaban hukum," pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

