Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kemenkomdigi Tangani Lebih dari 5 Juta Konten Judi Online, PANDI Perkuat Pengawasan Domain

 Mengenal Perbedaan Judi Online dan Gim Online Halaman all - Kompas.com

Repelita Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) secara konsisten menangani konten judi online (judol) di Indonesia, dengan total konten yang telah diblokir hingga 21 Januari 2025 mencapai 5.707.952 konten.

"Sejak 2017 hingga 21 Januari 2025, kami telah menangani 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai situs dan aplikasi internet," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Dari semua konten yang dikategorikan sebagai ilegal, penanganan konten judi online menjadi yang paling banyak dilakukan oleh Kemenkomdigi. Secara keseluruhan, Kemenkomdigi telah menangani 6.349.606 konten ilegal, termasuk pornografi, penipuan, dan hoaks.

Alexander Sabar menjelaskan bahwa konten judi online yang paling banyak ditemukan berasal dari platform X, dengan jumlah temuan sebanyak 1.429.063 konten. Platform Meta mencatatkan temuan sebanyak 735.503 konten judi online, dan file sharing sebanyak 168.699 konten.

Penanganan judi online ini dilakukan oleh tim khusus yang bernama tim pengendalian konten, yang terdiri dari 113 personel yang bekerja setiap hari selama 24 jam, terbagi dalam tiga shift. Tim ini bertugas untuk patroli siber, memblokir konten ilegal, serta menerima aduan masyarakat dan korporasi.

"Tim pengendalian memiliki tugas untuk patroli siber, memblokir konten ilegal, menerima aduan masyarakat dan korporasi, serta menangani hoaks dan cekrekening," ungkap Alexander Sabar.

Selain Kemenkomdigi, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) juga berkontribusi dalam pemberantasan konten judi online melalui platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX). Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, menjelaskan bahwa IDADX bekerja dengan menggunakan alat otomatis Breach Identification and Monitoring Assistant (BIMA) untuk mengidentifikasi dan mengeskalasi laporan penyalahgunaan nama domain.

"Setelah diidentifikasi adanya penyalahgunaan domain untuk konten judi online, PANDI memberikan notifikasi kepada pengelola situs untuk membersihkan konten ilegal tersebut dalam waktu satu hingga dua hari. Jika tidak, situs tersebut akan dihentikan operasionalnya," jelas John.

Pada tahun 2024, IDADX mencatatkan 89.975 URL yang disusupi konten judi online. Selain itu, IDADX juga menangani ancaman siber lainnya, seperti phishing, malware, dan situs web palsu yang dirancang untuk menipu pengguna.

"Dengan pengawasan ketat oleh platform IDADX, kami memastikan bahwa domain .id yang terdaftar oleh PANDI bersih dari konten judi online maupun konten ilegal lainnya," tambah John.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved