Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, yang divonis bersalah.
Pada Jumat (10/1/2025), KPK memanggil beberapa saksi kunci, termasuk mantan Sekretaris Direktur Gas Pertamina, Sulistia. Pemanggilan ini dilakukan karena penyidik menemukan indikasi adanya dokumen palsu dalam pengadaan LNG.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan Sulistia fokus pada dugaan pemalsuan risalah rapat direksi (RRD) yang digunakan untuk menetapkan pembelian LNG impor dari Amerika Serikat. "Saksi S didalami terkait dugaan pemalsuan risalah rapat direksi dalam menetapkan pembelian LNG impor dari Amerika," jelas Tessa.
Selain itu, dua saksi lainnya, berinisial DS dan NU, turut diperiksa. Saksi DS dimintai keterangan terkait transaksi penjualan LNG, sementara saksi NU diperiksa untuk mendalami rencana proses pembelian LNG pada 2012.
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, sebagai bagian dari penyidikan lanjutan.
Pengembangan kasus ini dilakukan setelah Karen Agustiawan divonis bersalah. Tessa menjelaskan, dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi sepanjang 2011 hingga 2021 dan diyakini telah merugikan negara sebesar USD 113.839.186.
Hingga kini, KPK telah menetapkan dua tersangka berinisial HK dan YA, meskipun identitas lengkap mereka belum diungkap ke publik.
“KPK sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” ujar Tessa. Ia menambahkan bahwa penyidikan terus berjalan untuk mengungkap peran para pelaku dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara cukup besar ini.
KPK memastikan akan terus memanggil saksi-saksi terkait guna memperkuat bukti dalam pengembangan kasus ini. Penyidikan terus berlanjut, dan diharapkan dapat menegakkan keadilan dan meminimalkan kerugian negara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok