Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Kasus Korupsi LPEI: KPK Sita Aset Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun"

 Kemenkeu kembali didemo terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di LPEI

Repelita Setiabudi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Salah satu tersangka, Dwi Wahyudi (DW), yang menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Green Land Utama Development dan mantan Direktur Pelaksana I LPEI (2009–2018), diduga menyamarkan atau mengalihkan aset berupa tiga unit sepeda motor Vespa Piaggio senilai Rp1,5 miliar dan satu unit mobil Wuling senilai Rp350 juta kepada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk, MHY.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah salah satu mantan Direktur Utama BUMN di Jakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah aset yang langsung disita.

“Kami menyita tiga unit sepeda motor Vespa Piaggio dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar, satu unit mobil Wuling senilai Rp350 juta, serta barang bukti elektronik dan dokumen yang terkait kasus ini,” ungkap Tessa pada Jumat (10/1/2025).

Barang bukti tersebut diduga berasal dari aliran dana korupsi dalam kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Penyidik mengangkut seluruh barang sitaan menggunakan truk towing ke Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengingatkan semua pihak untuk tidak menyembunyikan atau menerima aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

"Pihak yang terbukti terlibat dalam penyembunyian aset hasil tindak pidana korupsi akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang TPK dan/atau pencucian uang," tegas Tessa.

KPK juga menemukan modus "tambal sulam" dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Para debitur terus menambah utang dengan membayar pinjaman lama menggunakan dana dari pinjaman baru, yang diduga melibatkan praktik korupsi.

Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1 triliun.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, antara lain: Ngalim Sawego (Direktur Eksekutif LPEI), Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Basuki Setyadjid (Direktur Pelaksana II LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Omar Baginda Pane (Direktur Pelaksana V LPEI), Kukuh Wirawan (Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI), dan Hendarto (Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit).

Sejumlah aset milik para tersangka, termasuk 44 bidang tanah dan bangunan senilai Rp200 miliar, telah disita.

Tessa menegaskan bahwa KPK masih mempelajari kasus ini lebih lanjut untuk menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda oleh oknum yang mengatasnamakan KPK dengan janji palsu untuk membantu bebas dari jerat hukum.

“KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved