
Repelita Jakarta - Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku bingung soal keberadaan pagar sepanjang 30 kilometer yang membentang di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang diduga milik Agung Sedayu Group itu menjadi sorotan karena membuat nelayan kesulitan melaut.
AHY menyatakan akan mempelajari lebih lanjut sebelum memberikan komentar terkait masalah tersebut. “Saya nanti akan saya pelajari dulu ya sebelum saya bisa berkomentar,” kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu.
Senada dengan AHY, Nusron juga mengaku belum mengetahui adanya pagar tersebut. “Pagar misterius? Pemagaran laut dipasang? Saya belum tahu, saya belum temukan. Aku belum cek,” ujar Nusron pada kesempatan yang sama.
Pagar laut tersebut diketahui membentang sepanjang 30,16 km melewati enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar berbahan bambu itu diduga dipasang dalam rangka pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group.
Keberadaan pagar ini sudah diadukan oleh warga sejak Agustus 2024, namun hingga kini pemerintah belum mengambil langkah tegas. Bahkan, pihak terkait mengaku tidak tahu siapa yang memasang pagar tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim setelah menerima laporan dari warga. Ketika itu, panjang pagar masih 7 km.
"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km," ungkap Eli saat diskusi di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Ia tidak dapat memastikan apakah pagar tersebut terkait dengan reklamasi karena tidak ada proposal izin yang diajukan ke pihaknya.
"Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada," ujar Suharyanto.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok