Repelita Tangerang - Sebuah pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer ditemukan di pesisir Tangerang, Banten, memicu tanda tanya besar mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya. Pemerintah Indonesia menyegel pagar tersebut karena dianggap ilegal dan tanpa izin resmi.
Otoritas Banten dan pemerintah pusat menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembangunan pagar ini. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), area tersebut seharusnya terbuka untuk aktivitas publik. Namun, pagar tersebut membentang melintasi 16 desa di enam kecamatan, menghambat aktivitas nelayan dan mengganggu lingkungan laut.
Ombudsman memperkirakan kerugian nelayan mencapai Rp8 miliar akibat pagar ini. Selain itu, aktivitas penimbunan tambak dan sungai menyebabkan kerusakan habitat laut. Manajer Kampanye Walhi Nasional, Dwi Sawung, menduga bahwa pagar ini terkait dengan proyek reklamasi Jakarta yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar pada 9 Januari 2025, menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto. Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar ini melanggar izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Ombudsman juga melakukan investigasi untuk menelusuri dugaan maladministrasi terkait pembangunan pagar tersebut.
Beberapa pihak meragukan klaim pemerintah yang mengaku tidak mengetahui pihak yang bertanggung jawab. Pos keamanan dan fasilitas pemerintah yang berada di sekitar lokasi pagar menimbulkan spekulasi adanya keterlibatan pihak tertentu.
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, menyebut pagar ini sebagai pelanggaran terhadap hak nelayan. Jika terbukti melanggar hukum, pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Setelah kasus ini mencuat, pemerintah bertindak tegas. Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho, memastikan bahwa pagar yang mengganggu aktivitas nelayan ini akan dihentikan. "Kami akan bertindak tegas demi menjaga wibawa pemerintah," ujar Pung. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok