Repelita Jakarta - Kritik pedas Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengenai rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, mendapat perhatian luas, terutama terkait dengan rekam jejaknya yang pernah masuk dalam dokumen Panama Papers.
Luhut menyebut bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia dalam membayar pajak sangat rendah, salah satunya terlihat dari rendahnya setoran pajak kendaraan. "Seperti contoh ya, mobil dan sepeda motor mungkin 100 juta lebih, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi Anda bisa bayangkan kepatuhan kita itu sangat rendah," kata Luhut saat jumpa pers DEN di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Data Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan (SWKLLJ) hanya 56 persen.
Namun, kritik Luhut terkait kepatuhan pajak dirasa kurang tepat mengingat rekam jejaknya yang tercatat dalam Panama Papers, dokumen yang bocor pada 2016, yang berisi daftar pengusaha, politisi, dan orang kaya yang terlibat dalam pelarian pajak.
Nama Luhut tercantum dalam dokumen tersebut, yang berasal dari firma hukum Mossack Fonseca. Luhut terdaftar sebagai Direktur Mayfair International Ltd yang terdaftar di Seychelles, sebuah perusahaan offshore. Saham Mayfair diketahui dimiliki oleh PT Buana Inti Energi dan PT Persada Inti Energi. PT Buana menguasai 40 ribu saham Mayfair, sementara PT Persada memiliki 10 ribu saham Mayfair.
PT Buana Inti Energi merupakan anak usaha PT Toba Sejahtera yang didirikan oleh Luhut pada 2004, dengan bisnis utama di sektor batu bara, minyak gas, pembangkit listrik, dan agrikultur.
Meski demikian, Luhut yang kala itu menjabat Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), membantah laporan tersebut. Dia mengaku sejak 31 Desember 2014 telah melepas jabatan di perusahaan yang tercatat dalam Panama Papers.
"Perusahaan tersebut dikelola orang-orang yang profesional di bidangnya, dan saya sudah tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaannya," ujar Luhut. Luhut juga menegaskan bahwa seluruh kekayaannya telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait dengan laporan yang menyebut dirinya terlibat dalam pengelolaan perusahaan cangkang Mayfair International Ltd, Luhut menyatakan tidak pernah mendengar nama perusahaan tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok