
Repelita Jakarta - Pemerintah telah menggelontorkan investasi besar-besaran untuk pengembangan Aplikasi Coretax, mencapai Rp1,3 triliun. Namun, hasilnya justru mengecewakan. Aplikasi yang semula digadang-gadang akan menjadi terobosan dalam sistem administrasi pajak malah menuai kritik tajam karena dianggap belum siap digunakan.
Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai peluncuran aplikasi yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkesan terburu-buru. Hal ini terjadi karena tidak adanya pengujian yang memadai.
"Tidak ada tes secara proper yang dilakukan oleh konsultan, baik kualitas asesmen maupun programernya. Yang penting dikumpulkan terlebih dahulu. Ini yang akhirnya merugikan negara karena aplikasi belum siap digunakan hingga saat ini," kata Huda kepada wartawan.
Huda menegaskan bahwa masalah ini merupakan persoalan fatal mulai dari perencanaan hingga peluncuran. Dia menyarankan agar DJP tidak hanya sekadar meminta maaf, tetapi juga mengambil tanggung jawab penuh atas kelalaian ini.
“Dirjen Pajak sudah sepatutnya juga mundur apabila masih memiliki rasa malu dan rasa bertanggung jawab terhadap problem ini. Meskipun masyarakat dipastikan tidak didenda, namun secara kerugian negara ada dampaknya ketika aplikasi yang sudah dibangun tidak dapat dimaksimalkan oleh masyarakat,” tambah Huda.
Sejumlah wajib pajak juga mengeluhkan aplikasi Coretax yang diluncurkan pada 1 Januari 2025. Meskipun investasi yang dikeluarkan cukup besar, aplikasi ini malah menyulitkan pengguna. Banyak wajib pajak kesulitan mengakses berbagai fitur penting dalam Coretax, termasuk permintaan sertifikat digital dan pembuatan e-faktur.
Salah satu wajib pajak, Budi Budi, mengeluhkan ketidakjelasan proses registrasi yang membuatnya kebingungan saat menggunakan aplikasi tersebut. Selain itu, Coretax yang mewajibkan sertifikat digital untuk membuat faktur pajak juga gagal dilayani sistem, menghambat proses bisnis wajib pajak. Kegagalan layanan ini jelas merugikan wajib pajak dan dapat menimbulkan masalah jika ada kekeliruan dalam laporan pajak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok