Repelita Jakarta - Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekurangan bukti dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP tersebut. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, yang memberikan keterangan dalam perkara buronan Harun Masiku pada Selasa, 8 Januari 2025.
Ketua Tim Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyebutkan bahwa keterangan yang diberikan oleh Ronald dianggap tidak valid secara hukum, karena Ronald tidak menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi dan tidak mendengar keterangan langsung dari Hasto. Menurut Todung, hal ini membuat keterangan tersebut menjadi bias dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Todung juga mengkritik tindakan KPK yang melibatkan mantan penyidik dalam pemeriksaan ini, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan, kenapa tidak langsung saja penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?" tegas Todung.
Menurut Todung, langkah tersebut menunjukkan upaya untuk menggiring opini publik, dan dikhawatirkan hanya akan menutupi kekurangan bukti dalam pembuktian perkara Hasto. "Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh penyidik KPK," ujarnya.
Todung juga menyoroti bahwa keterangan Ronald bertentangan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait Harun Masiku, yang menyatakan bahwa seluruh dana terkait berasal dari Harun Masiku. “Padahal, di putusan justru terbukti bahwa seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku,” tambah Todung.
Pemeriksaan terhadap Hasto, menurut Todung, terlihat seperti upaya untuk menutupi kelemahan bukti dalam kasus ini. "Kami berharap KPK menghentikan praktik seperti ini dan menjalankan tugas dengan profesional tanpa menargetkan pihak tertentu," tegasnya.
Selain itu, Todung menilai bahwa Hasto telah menjadi target KPK sejak 2020, dan tindakan KPK tersebut semakin mempertegas dugaan bahwa perkara ini memiliki muatan politik. “Ga dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia,” ungkap Todung.
Todung juga menilai bahwa kegagalan penyidik KPK menemukan bukti yang kuat dalam perkara ini semakin mengindikasikan bahwa kasus Hasto memiliki kekurangan bukti. Ia berharap agar pemberantasan korupsi dilaksanakan dengan profesionalisme dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok