![]()
Repelita, Jakarta - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Alexander Sabar menyebutkan transaksi judi online terus menurun setiap evaluasi triwulan di tahun lalu, yang menjadi bukti efektivitas penanganan judi online oleh pemerintah.
Evaluasi per triwulan tersebut mengacu pada temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sejak awal dipercaya untuk menelusuri transaksi terkait praktik ilegal tersebut dalam pengawasan pemberantasan judi online.
"Dalam triwulan satu ada Rp21 triliun, di triwulan dua turun menjadi Rp16 triliun, dan di triwulan tiga turun lagi menjadi Rp4 triliun. Jika kita lihat data, ini artinya ada progres positif dengan menurunnya jumlah transaksi judi online," kata Alexander Sabar, yang juga bertugas di Densus 88 Antiteror, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi dalam penanganan judi online berlandaskan tiga regulasi, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Lebih lanjut, Alexander Sabar menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk memantau dan menutup akses ke situs website maupun konten dan aplikasi bermuatan judi online. Mereka juga melakukan riset dan analisis modus baru judi online, mengumpulkan keyword terkait judi online, serta menggunakan AI untuk menyaring dan memverifikasi konten judi online.
"Kami juga mengajukan penutupan nomor-nomor seluler dan apps messaging yang terindikasi digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi judi online, pemberian bimbingan teknis dan pengawasan di lapangan terhadap sinkronisasi ISP dengan database trustpositif," ungkapnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

