
Repelita Jakarta - Johan Rosihan, anggota Komisi IV DPR RI fraksi PKS, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait keberadaan pagar laut ilegal di kawasan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten. Johan menyoroti fakta bahwa keberadaan pagar laut tersebut tidak diketahui oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Pagar laut itu, menurut Johan, dibangun sepanjang kurang lebih 30 km dan telah mengganggu aktivitas nelayan setempat. Selain merugikan nelayan, pagar laut tersebut berpotensi merusak ekosistem bawah laut.
Johan menjelaskan bahwa pagar yang terbentang mengelilingi wilayah laut di kawasan Tanjung Pasir itu menyalahi aturan, dan bisa dikenakan sanksi pidana.
Namun, Johan juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Ia menegaskan bahwa pembangunan pagar ini melanggar aturan administrasi karena tidak melalui proses perizinan yang sah.
"Semua ini adalah potensi-potensi pelanggaran hukum yang diakibatkan oleh siapa pun. Sekali lagi, siapa pun yang melakukan pemagaran ini," ujar Johan.
Johan juga mengajak seluruh instansi pemerintah dan elemen masyarakat untuk bersatu dalam mengungkap siapa yang menjadi aktor intelektual di balik pembangunan pagar laut ilegal ini yang dianggap merugikan bangsa dan negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

