Repelita Surabaya - Wuluh Agung Wonoasmoro, seorang tamu hotel bintang tiga di Surabaya, Jawa Timur, melaporkan kehilangan dua buah jam tangan di kamar 1011 tempatnya menginap pada Minggu, 29 Desember 2024. Kasus ini memicu kontroversi setelah Wuluh meminta rekaman CCTV untuk mengetahui siapa yang memasuki kamarnya.
Dalam rekaman CCTV, terlihat dua pegawai hotel memasuki kamar tersebut. Namun, pihak hotel membantah adanya tindakan pencurian yang dilakukan oleh staf mereka. Barang yang hilang kemudian ditemukan di tong sampah dengan invoice pembelian yang masih menempel, ungkap Wuluh dalam konferensi pers di Jakarta.
Tidak puas dengan penjelasan pihak hotel, Wuluh melalui kuasa hukumnya, Tekda Beko Bagarri, melayangkan tuntutan resmi. Tekda menilai manajemen hotel lalai dalam menjalankan tanggung jawab untuk menjaga keamanan barang milik tamu.
“Kami menuntut hotel untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami klien kami,” ujar Tekda.
Kuasa hukum Wuluh mendasarkan tuntutannya pada sejumlah aturan hukum, di antaranya Pasal 1709 KUHPerdata, Pasal 26 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pasal 7 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Somasi yang diajukan memberikan waktu tujuh hari kepada pihak hotel untuk membayar ganti rugi. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, pihak Wuluh akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kami meminta kompensasi yang sesuai, dan jika dalam waktu tujuh hari tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” tambah Tekda.
Hingga berita ini ditulis, pihak hotel belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden yang dialami Wuluh. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapat jawaban.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok