Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Istri Hakim Mangapul Menangis di Persidangan, Ungkap Beratnya Hidup Tanpa Gaji"

 Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang membelit terdakwa hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di antaranya menghadirkan Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik, sebagai saksi. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Repelita Jakarta - Martha Panggabean dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Martha adalah istri Mangapul, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap sebesar 36.000 dollar Singapura terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Saat bersaksi, Martha kerap menangis dan menceritakan kondisi hidupnya setelah sang suami terjerat kasus penyuapan dan ditahan. Ia mengungkapkan bahwa uang sebesar 36.000 dollar Singapura itu telah dikembalikan kepada penyidik.

Dalam persidangan, Martha diminta menjelaskan penggeledahan di apartemen Mangapul di Surabaya pada Oktober 2024. Ia mengaku saat itu berada di rumahnya di Medan, Sumatera Utara. Setelah mendapatkan kabar bahwa apartemen suaminya digeledah dan Mangapul ditangkap, Martha langsung bertolak ke Surabaya. "Saya dari Medan, Pak, dari Medan," ujarnya di ruang sidang.

Ditemani keluarganya, Martha menemui Mangapul yang telah ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia kemudian mendatangi apartemen Mangapul dan meminta teknisi untuk membukanya. "Kondisinya porak-poranda, Pak. Seperti kapal pecah. Semuanya berantakan," ungkap Martha. Di dalam apartemen, ia menemukan tas hitam berisi uang dalam pecahan dollar Singapura.

Ketika menemui Mangapul, Martha menyampaikan keberadaan uang tersebut. "Bapak bilang, ‘simpan dulu. Jangan diobok-obok,’" tutur Martha. Namun, Mangapul kemudian meminta istrinya untuk mengembalikan uang itu kepada penyidik karena merasa jiwanya tidak tenang. "Saya tidak mau. Kembalikan semua," ujar Mangapul sambil menangis, seperti ditirukan Martha.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Martha menyerahkan uang tersebut kepada penyidik bernama Ade, yang menghitungnya sebesar 36.000 dollar Singapura.

Dalam kesaksiannya, Martha juga mengungkapkan kesulitan ekonomi yang dialaminya sejak suaminya tidak lagi menerima gaji. "Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji hingga sekarang. Padahal anak saya ada tiga mahasiswa, dan satu lagi di swasta yang bungsu. Ini yang bikin saya sedih," ujarnya sambil menangis.

Ia juga mengaku harus meminjam uang dan menggadaikan perhiasan untuk memenuhi kebutuhan, termasuk membayar uang kuliah anak-anaknya. "Saya dua kali datang ke ATM, saldo anda nol. Sedih sekali itu, Pak," jelasnya.

Martha juga mengungkapkan kekesalannya kepada suaminya akibat kondisi yang dialami keluarga mereka. "Saya sampai marah sama Bapak, ‘gara-gara kau jadi begini.’ Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini," ucapnya sambil berlinang air mata.

Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diduga menerima suap sebesar Rp4,6 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan sumber dana berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja Tannur. Ketiga hakim tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Meski didakwa bersamaan, berkas perkara para terdakwa diproses secara terpisah. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved