Repelita Yogyakarta - Imbas cuitan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, mengenai kasus maling kayu di Yogyakarta, seorang warga berinisial M (44) yang terancam hukuman penjara lima tahun karena mencuri kayu di hutan negara Paliyan, Gunungkidul, akhirnya dibebaskan. Pembebasan ini terjadi setelah pelaku mendapatkan keputusan restorative justice (RJ) dari pihak kepolisian.
Susi Pudjiastuti mengungkapkan keprihatinannya melalui akun X resminya, menyatakan, "Saya cinta hutan dijaga. Tapi 5 tahun dipenjara untuk ini," dengan emoticon menangis. Cuitan ini mendapat perhatian luas dari netizen yang kemudian membandingkan hukuman pelaku pencurian kayu dengan hukuman yang diterima oleh Harvey Moeis, tersangka korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun meskipun merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Cuitan Susi Pudjiastuti pun viral dan memperoleh lebih dari 2 ribu retweet serta ratusan komentar netizen.
M yang merupakan warga Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, diduga mencuri lima potong kayu di kawasan hutan negara Paliyan. Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, sebelumnya menyebut bahwa M terancam hukuman pidana penjara antara satu hingga lima tahun. Namun, setelah cuitan Susi dan reaksi publik, pihak kepolisian memutuskan untuk mengaplikasikan RJ dalam kasus ini.
Banyak netizen yang memberikan komentar terkait kebijakan RJ yang diterapkan pada pelaku. "Mantap Bu Susi," cuit @mrjs. Akun @andrsimbing juga memberikan masukan, "Masukan juga nih, pak @ahriesonta, Polri kadang kurang sensitif untuk nerapin RJ. Jadinya dimakan sama Kejaksaan dan pujian pun diambil mereka. #JustSaying." Akun @PoMoemMD mengungkapkan, "Terima kasih komandan, memang polisi harus pandai memilah mana yang seharusnya restorative justice dan mana yang memang harus diberi hukuman tegas."
Kurang dari 24 jam setelah cuitan Susi, akun @ahriesonta mengabarkan bahwa M telah dibebaskan melalui RJ. "Sudah di-RJ ibu, kemarin pelapor bersikeras melanjutkan laporan alhamdulilah sudah bisa di-restorative justice," tulisnya. Dalam video yang diunggah, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah diberitakan sejak 16 Januari lalu, dengan Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta, Sabam Benedictus Silalahi, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menerapkan RJ pada kasus ini. Meskipun demikian, keputusan polisi untuk menggunakan RJ dalam kasus pencurian kayu ini memunculkan beragam reaksi dari masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok