Repelita, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), mengungkapkan alasan pencabutan gugatan hasil Pilkada Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024 di MK.
Menurut Mulyadi, pencabutan gugatan itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah. "Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub," kata Mulyadi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Mulyadi berharap pencabutan gugatan ini dapat menyatukan kembali masyarakat Jawa Tengah yang sempat terbelah. "Oleh karena itu, dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," ujarnya.
Pencabutan gugatan ini diketahui melalui surat yang dikirim oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP kepada MK. Surat tersebut menyatakan permohonan pencabutan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024.
Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Hendrar Prihadi alias Hendi, juga mengonfirmasi pencabutan gugatan tersebut. "Iya, betul (gugatan dicabut)," ujar Hendi kepada wartawan.
Sebelumnya, pasangan Andika-Hendi mengajukan gugatan kepada MK untuk membatalkan kemenangan pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024. Mereka menuding adanya dugaan keberpihakan aparat kepolisian untuk memenangkan Luthfi-Yasin.
Roy Jansen Siagian, kuasa hukum Andika-Hendi, menyebut ada instruksi khusus untuk memastikan dukungan seluruh anggota kepolisian kepada Luthfi-Yasin. "Sistem demokrasi yang saat ini menghadapi badai yang dahsyat, yang meninggalkan jejak kerusakan di manapun 'jari telunjuknya' diarahkan. Dalam hal ini, 'jari telunjuknya' kini telah mengarah pada Provinsi Jawa Tengah," ujar Roy.
Pasangan Andika-Hendi sebelumnya kalah pada hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng. Berdasarkan rekapitulasi, pasangan Luthfi-Taj Yasin meraih 11.390.191 suara, sementara Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok