Repelita, Semarang - Darso, warga Semarang, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh beberapa oknum polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta. Wajahnya penuh luka lebam saat dirawat di rumah sakit dan keluarga mengungkapkan bahwa mereka ditawari uang Rp25 juta oleh pelaku sebagai uang damai.
Menurut keterangan istri korban, Poniyem (42), suaminya dijemput pada pukul 06.00 oleh tiga orang yang mengendarai mobil. "Suami saya dijemput dalam kondisi sehat, pukul 14.00 saya diberitahu jika suami saya berada di rumah sakit," ungkap Poniyem saat ditemui di Mapolda Jateng pada Jumat (10/1/2025). Ia datang untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang mengakibatkan suaminya meninggal.
Poniyem menambahkan bahwa suaminya sempat mengaku dihajar oleh orang-orang yang datang menjemputnya. "Saya lihat ada luka lebam di bagian pipi kanan kepala suami saya," ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa suaminya memiliki riwayat jantung dan sudah dipasang ring jantung, namun tetap menjadi korban penganiayaan.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menjelaskan bahwa mereka melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian. "Kami membawa bukti seperti hasil rontgen dan foto korban yang mengalami luka, serta saksi dari keluarga," jelas Antoni. Dalam pelaporan tersebut, anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I menjadi terlapor, namun Antoni menduga ada enam orang yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Antoni menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh Darso pada Juli 2024. Setelah menabrak seseorang di wilayah hukum Polresta Yogyakarta, Darso sempat bertanggung jawab dengan membawa korban ke klinik terdekat, namun karena keterbatasan uang, ia meninggalkan KTP dan kembali ke Semarang. "Korban ketakutan karena mobil rental dan tidak memiliki uang, kemudian ia pergi ke Jakarta untuk mencari uang," kata Antoni.
Setelah beberapa waktu, korban dijemput oleh orang yang diduga anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. Ia dibawa tanpa surat penangkapan atau surat tugas. "Korban dibawa ke rumah sakit setelah dua jam dijemput," terang Antoni. Setelah dirawat di rumah sakit selama beberapa hari, Darso meninggal dunia pada 29 September 2024.
Selama beberapa pertemuan yang dilakukan oleh keluarga korban dengan oknum polisi, keluarga ditawari uang Rp25 juta yang dianggap sebagai uang duka. Namun, uang tersebut hingga kini belum digunakan oleh keluarga. "Kami merasa tidak terima dan ingin kasus ini segera diproses," kata Antoni. Keluarga berharap Polda Jateng segera memproses kasus ini.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, terkait kejadian ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok