Jakarta, 11 Desember 2024 - Maruarar Siahaan, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), mengecam tindakan Presiden Prabowo terkait keberpihakan dalam Pilkada 2024. Maruarar menyoroti tindakan Prabowo yang terlibat aktif dalam kampanye mendukung calon kepala daerah di berbagai daerah.
Maruarar menyatakan bahwa dalam sistem politik Indonesia, seharusnya ada ketegasan mengenai larangan bagi presiden untuk berkampanye kecuali jika mereka mencalonkan diri dalam pemilihan presiden.
"Kalau dalam sistem kita tegas sekali sebenarnya dikatakan di situ, Presiden tidak boleh berkampanye kecuali kalau di dalam pilpres kalau dia ikut mencalonkan diri," ujar Maruarar saat hadir dalam podcast Refly Harun pada Selasa, 11 Desember 2024.
Maruarar juga mengecam surat edaran yang diterbitkan Prabowo untuk memberikan dukungan kepada Ridwan Kamil. Menurut Maruarar, hal ini menunjukkan penghilangan netralitas struktur pemerintahan, yang sebelumnya tidak pernah terjadi sejak era Jokowi.
"Surat endorsement itu sudah jelas menunjukkan perubahan netralitas struktur pemerintahan, mungkin sejak masa Jokowi yang menjadi pergeseran itu," ujarnya.
Maruarar kemudian membandingkan situasi ini dengan prinsip politik di Amerika, khususnya slogan “My loyalty to my party ends when my loyalty to my country begins.”
Menurut Maruarar, ketika seorang presiden terpilih, ia tidak lagi mewakili partainya, tetapi harus menjadi pemimpin untuk seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa dalam Pilkada, interpretasi aturan yang dikeluarkan oleh Bawaslu harus disederhanakan demi kepentingan nasional.
"Posisi presiden tidak boleh diseret ke kiri dan kanan," tegas Maruarar.
Sebelumnya, Prabowo secara terbuka menyatakan dukungannya untuk beberapa calon kepala daerah, seperti Ridwan Kamil-Suswono untuk Pilkada Jakarta dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin untuk Pilkada Jawa Tengah.
Prabowo juga tidak hanya memberikan dukungan melalui video endorsement tetapi juga melalui surat edaran resmi. Meskipun tindakan ini sudah dinyatakan tidak melanggar aturan oleh Bawaslu, publik menilai alasan seperti hari libur dan jabatan sebagai ketua partai tidak tepat.
Maruarar Siahaan turut mengecam langkah-langkah ini, menyebut bahwa seorang presiden seharusnya fokus pada kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa, bukan kepentingan partai atau individu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok