
Jakarta, 5 Desember 2024 – Helena Lim, terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Helena, yang dikenal sebagai sosialita Pantai Indah Kapuk (PIK), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi terkait PT Timah. Jaksa menuntut agar Helena dihukum penjara selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Selain itu, Helena juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dapat membayar, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak ada cukup harta benda, Helena akan dikenakan pidana tambahan selama 4 tahun.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengungkapkan keterlibatan suami sosialita, Harvey Moeis, yang bersama Helena Lim terlibat dalam pencucian uang hasil keuntungan ilegal dari kegiatan pertambangan timah. Keuntungan tersebut disamarkan dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang disalurkan melalui PT QSE yang dikelola oleh Helena.
Kejaksaan Agung menyebut bahwa korupsi ini terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019, dengan Helena berperan dalam transaksi yang tidak mematuhi persyaratan yang berlaku, seperti tidak dilengkapi identitas penduduk dan tidak tercatat dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.
Selain itu, Helena didakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 900 juta, yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli rumah, mobil, dan 29 tas mewah. Dengan tindakan tersebut, Helena dianggap telah menghilangkan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan hasil korupsi.
Kejaksaan Agung juga membeberkan bagaimana transaksi yang dilakukan oleh Helena dan Harvey tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti tidak melaporkan transaksi besar ke Bank Indonesia dan PPATK.(*)
Editor: Elok WA R-ID