Jakarta, 8 Desember 2024 – Polisi berhasil menangkap dua tersangka kasus penyekapan terhadap seorang ibu dan anak bayi yang terjadi di kandang anjing milik PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) di Kabupaten Bangka. Kedua tersangka yang ditangkap merupakan anggota manajemen perusahaan berinisial Y dan GM.
Kapolres Bangka, Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka, menyampaikan bahwa kedua tersangka ditangkap dan ditahan pada Sabtu malam, 7 Desember 2024. GM ditetapkan sebagai tersangka pertama, dan setelah penyelidikan lebih lanjut serta berdasarkan keterangan saksi, Y juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka pertama adalah GM. Setelah kita kembangkan penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, malam ini pimpinan GM berinisial Y kita tetapkan juga sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan," ujar Toni, Sabtu malam, 7 Desember 2024.
Korban penyekapan adalah Nadya dan anaknya yang berusia 1 tahun 2 bulan. Keduanya disekap di dalam kandang anjing yang sempit dan tidak diberi makan atau minum. Penyekapan terjadi karena suami Nadya yang bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut dituduh mencuri solar.
Nadya mengungkapkan bahwa pada 5 Desember 2024, ia dan anaknya dipanggil oleh pihak perusahaan dengan alasan untuk menanyakan keberadaan suaminya. Namun, setelah suaminya melarikan diri, Nadya dan anaknya malah disekap.
"Kata mereka suami saya kabur sehingga saya dan anak saya yang disekap oleh manager perusahaan dibantu beberapa orang satpam," ujar Nadya di kantor polisi.
Selama disekap, Nadya dan anaknya dipaksa tinggal di ruangan berukuran 1 meter x 1,5 meter yang dulunya merupakan kandang anjing. Mereka tidak diberi makanan atau minuman. Bahkan, saat anaknya menangis karena kedinginan, tidak ada bantuan dari pihak perusahaan.
"Anak saya kemudian diambil orang lain. Tinggal saya sendirian di ruangan sempit itu malam-malam. Banyak nyamuk juga," jelas Nadya.
Nadya dan anaknya baru dibebaskan pada Jumat malam, 6 Desember 2024. Kedua tersangka, GM dan Y, kini dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Keduanya diduga sebagai pelaku dan pihak yang menyuruh melakukan penyekapan terhadap Nadya dan anaknya. (*)
Editor: Elok WA R-ID