Jakarta, 11 Desember 2024 - Polda Metro Jaya berhasil menangkap buronan Haksono Santoso terkait kasus penggelapan dana jutaan dolar AS yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar tahun 2023. Haksono ditangkap pada Selasa malam, 10 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, ditahan," ujar Ade kepada media, Rabu (11/12/2024).
Dalam dokumen yang diperoleh, Haksono diketahui sudah berstatus sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penggelapan.
Surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Surat tersebut menyebut Haksono dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, sekitar tahun 2023," bunyi surat DPO Haksono Santoso.
Dalam surat yang sama juga terlampir foto Haksono Santoso beserta alamatnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik," tulis petunjuk dalam surat DPO tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok