
Repelita, Jakarta - Tanda tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, muncul dalam surat pengajuan Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang dilayangkan partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan Megawati sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, tidak memberikan jawaban pasti mengenai hal ini. Ia menyatakan bahwa pemanggilan saksi tergantung pada kebutuhan tim penyidik dalam melengkapi berkas perkara Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk panggilan-panggilan yang lain, tentunya nanti penyidik akan menyesuaikan dengan kebutuhan," ujar Setyo saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa siapa saja yang akan dipanggil sebagai saksi akan diumumkan melalui daftar pemeriksaan saksi harian yang dapat dipantau oleh awak media.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Dalam konstruksi perkara, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk mematikan telepon selulernya agar menghilangkan jejak saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Hasto juga disebut terlibat dalam mendanai suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa masuk ke DPR melalui mekanisme PAW.
Ketua KPU periode 2017-2022, Arief Budiman, sebelumnya mengungkapkan bahwa permohonan PAW Harun Masiku ditandatangani oleh Megawati dan Hasto setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Arief mengaku tidak mengingat tanggal pasti dari surat pengajuan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

