Jakarta, 11 Desember 2024 - Terpidana Mario Dandy menjalani sidang kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan berinisial AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan tiga pasal yang saling berkaitan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan ada tiga dakwaan yang dikenakan terhadap Mario Dandy. Pertama, dakwaan berdasarkan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua dari UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Djuyamto juga menyebutkan alternatif dakwaan kedua, yakni Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016, yang juga merupakan perubahan dari UU No 23 Tahun 2002, serta Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, dakwaan ketiga mengacu kepada Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016, yang juga berhubungan dengan perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Djuyamto menyatakan bahwa sidang kasus Mario Dandy telah berlangsung beberapa waktu lalu dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok